Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana. Perubahan tersebut meliputi kedudukan Penyuluh KB, yang bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, atau pengawas terkait pelaksanaan tugas Penyuluh KB. Usulan penetapan Angka Kredit bagi Penyuluh KB diajukan oleh pejabat yang berwenang kepada pimpinan Instansi Pembina. Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai yang terdiri dari unsur teknis, kepegawaian, dan Penyuluh KB. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh KB jenjang Pelaksana Pemula berdasarkan Keputusan Menteri PAN Nomor KEP/120/M.PAN/9/2004 yang belum memperoleh ijazah D-3, melaksanakan tugas jabatan Penyuluh KB Terampil/Pelaksana. Pejabat Fungsional Penyuluh KB yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri PAN Nomor KEP/120/M.PAN/9/2004 serta menduduki jabatan Penyuluh KB jenjang Terampil/Pelaksana, jenjang Mahir/Pelaksana Lanjutan, dan jenjang Penyelia, yang tidak memiliki ijazah D-3 dapat diberikan kenaikan jabatan dan/atau pangkat sampai dengan jabatan dan/atau pangkat paling tinggi dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB kategori keterampilan.