Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 10/2021 · Permen PANRB No. 10 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 10 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2021Tanggal Penetapan:17 Maret 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku17 Maret 2021
Tanggal Penetapan17 Maret 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 455)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana. Perubahan tersebut meliputi kedudukan Penyuluh KB, yang bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, atau pengawas terkait pelaksanaan tugas Penyuluh KB. Usulan penetapan Angka Kredit bagi Penyuluh KB diajukan oleh pejabat yang berwenang kepada pimpinan Instansi Pembina. Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai yang terdiri dari unsur teknis, kepegawaian, dan Penyuluh KB. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh KB jenjang Pelaksana Pemula berdasarkan Keputusan Menteri PAN Nomor KEP/120/M.PAN/9/2004 yang belum memperoleh ijazah D-3, melaksanakan tugas jabatan Penyuluh KB Terampil/Pelaksana. Pejabat Fungsional Penyuluh KB yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri PAN Nomor KEP/120/M.PAN/9/2004 serta menduduki jabatan Penyuluh KB jenjang Terampil/Pelaksana, jenjang Mahir/Pelaksana Lanjutan, dan jenjang Penyelia, yang tidak memiliki ijazah D-3 dapat diberikan kenaikan jabatan dan/atau pangkat sampai dengan jabatan dan/atau pangkat paling tinggi dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB kategori keterampilan.

1. Pejabat Fungsional Penyuluh KB Pelaksana Pemula yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor ΚΕΡ/120/M.PAN/9/2004 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Angka Kreditnya yang telah memperoleh ijazah diploma tiga dapat diberikan kenaikan jabatan dan/atau pangkat sampai dengan jabatan dan/atau pangkat paling tinggi dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB kategori keterampilan. 2. Pejabat Fungsional Penyuluh KB Pelaksana Pemula yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/120/M.PAN/9/2004 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Angka Kreditnya yang telah memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB kategori keahlian sesuai peraturan yang berlaku. 3. Pejabat Fungsional Penyuluh KB Pelaksana Pemula yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/120/M.PAN/9/2004 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Angka Kreditnya yang telah memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat namun belum memenuhi ketentuan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB kategori keahlian dapat diberikan kenaikan jabatan dan/atau pangkat sampai dengan jabatan dan/atau pangkat paling tinggi dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB kategori keterampilan.

(-)