Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 18/2020 · Permen PANRB No. 18 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 18 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 2020Tanggal Penetapan:27 April 2020
Aparatur Sipil NegaraProfesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku28 April 2020
Tanggal Penetapan27 April 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara. Latar belakang pembentukan jabatan ini adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS di bidang kelaikudaraan pesawat udara, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi di Kementerian Perhubungan.

Ketentuan Substansial:

  1. Kedudukan dan Tanggung Jawab: Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kelaikudaraan pesawat udara di Kementerian Perhubungan, bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, atau pengawas terkait.
  2. Jabatan dan Kategori: Jabatan ini merupakan jabatan karier PNS dan termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan, serta merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
  3. Jenjang Jabatan: Terdiri dari Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya.
  4. Tugas Jabatan: Melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang kelaikan pesawat udara.
  5. Unsur Kegiatan: Pembinaan teknis kelaikudaraan pesawat udara yang meliputi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan.
  6. Uraian Kegiatan: Rincian kegiatan tugas jabatan sesuai dengan jenjang jabatan, yang meliputi berbagai evaluasi, pemeriksaan, dan proses sertifikasi terkait kelaikudaraan pesawat udara.
  7. Hasil Kerja: Berupa dokumen-dokumen hasil evaluasi, pemeriksaan, sertifikasi, dan rekomendasi terkait kelaikudaraan pesawat udara.
  8. Pengangkatan dalam Jabatan: Dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), atau promosi, dengan persyaratan yang berbeda untuk setiap jalur.
  9. Penilaian Kinerja: Dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja, dengan target Angka Kredit yang harus dicapai setiap tahun.
  10. Penilaian dan Penetapan Angka Kredit: Dilakukan oleh Tim Penilai, dengan usulan dari pejabat yang berwenang dan ditetapkan dalam PAK sebagai dasar kenaikan pangkat/jabatan.

Pasal 55 Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara melalui penyesuaian/inpassing dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)