Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 56/2021 · Permen PANRB No. 56 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 56 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2021Tanggal Penetapan:18 Oktober 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku19 Oktober 2021
Tanggal Penetapan18 Oktober 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas dalam penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi ditetapkan sebagai jabatan karier PNS dengan kategori keahlian yang terdiri dari tiga jenjang: Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya. Penyidik Tindak Pidana Korupsi bertanggung jawab melaksanakan penyidikan perkara korupsi dan pencucian uang, dengan tugas yang mencakup perencanaan penyidikan, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penyerahan berkas perkara. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi, dengan persyaratan tertentu seperti integritas, moralitas, dan kompetensi.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Penyidik pada lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sudah diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tetap berstatus serta memiliki tugas dan kewenangan sebagai Penyidik sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

(-)