Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Penata Perizinan, yang bertujuan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS yang bertugas dalam penataan pelayanan perizinan, perizinan berusaha, dan nonperizinan. Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen dan merupakan jabatan karier PNS.
Ketentuan Substansial:
Jabatan Fungsional Penata Perizinan adalah jabatan kategori keahlian yang terdiri dari jenjang Penata Perizinan Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. Tugas jabatan ini adalah melaksanakan Penataan Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan. Unsur kegiatan tugas jabatan meliputi perencanaan pelaksanaan pelayanan perizinan, pelayanan perizinan, penyuluhan pelayanan perizinan kepada masyarakat, dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan perizinan.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
- Pengangkatan: PNS dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penata Perizinan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, atau promosi, dengan persyaratan tertentu seperti status PNS, integritas, kesehatan, ijazah minimal sarjana atau diploma empat di bidang terkait, dan nilai prestasi kerja yang baik.
- Pelatihan: PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Perizinan wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Penata Perizinan.
- Penilaian Kinerja: Penata Perizinan wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) setiap awal tahun, yang merupakan target kinerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja.
- Kenaikan Pangkat dan Jabatan: Kenaikan pangkat dan jabatan dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
- Kompetensi: PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penata Perizinan harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan, meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
- Pemberhentian: Penata Perizinan dapat diberhentikan dari jabatannya apabila mengundurkan diri, diberhentikan sementara, menjalani cuti di luar tanggungan negara, menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan, ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Penata Perizinan, atau tidak memenuhi persyaratan jabatan.
- Larangan Rangkap Jabatan: Penata Perizinan dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.