di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 33/2019 · Permen PANRB No. 33 Tahun 2019 · Permen PANRB Nomor 33 Tahun 2019
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan. Perubahan tersebut meliputi definisi-definisi dalam Pasal 1, ketentuan pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan dalam Pasal 12, penyisipan Pasal 14a mengenai pengangkatan Teknisi Kesehatan Ikan yang memiliki ijazah S-1/D-4 ke dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan, penyisipan Pasal 15a mengenai pengangkatan melalui promosi, perubahan Pasal 25 mengenai syarat kenaikan jenjang jabatan, perubahan Pasal 41 mengenai angka kredit bagi Pengelola Kesehatan Ikan Teladan, dan penyisipan Pasal 41a mengenai penyesuaian nomenklatur jabatan bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan kategori keahlian bidang budidaya ikan.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional Pengelola Kesehatan Ikan, khususnya terkait ketentuan pengangkatan dalam jabatan fungsional melalui perpindahan dan promosi.
Ketentuan Substansial: