Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Iklan

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 1/2017 · Permen PANRB No. 1 Tahun 2017 · Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2017Tanggal Penetapan:10 Januari 2017
Profesi & Sertifikasi KeahlianPelayanan KesehatanAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Iklan
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku17 Januari 2017
Tanggal Penetapan10 Januari 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan. Latar belakangnya adalah perlunya pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam pengelolaan sumber daya perikanan budidaya yang berkelanjutan dan menghasilkan produk perikanan yang bermutu serta aman dikonsumsi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan Pengelola Kesehatan Ikan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan pada Instansi Pusat dan Daerah.
  2. Kategori Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan sebagai jabatan fungsional kategori keahlian, dengan jenjang dari Pengelola Kesehatan Ikan Pertama/Ahli Pertama hingga Pengelola Kesehatan Ikan Utama/Ahli Utama.
  3. Tugas Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan meliputi kegiatan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan.
  4. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan yang dinilai angka kreditnya terdiri atas unsur utama (pendidikan, pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan, pengembangan profesi) dan unsur penunjang.
  5. Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan sesuai jenjang jabatannya, beserta hasil kerjanya.
  6. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan penyesuaian/inpassing, dengan persyaratan yang telah ditentukan.
  7. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan, meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial-kultural.
  8. Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
  9. Pejabat fungsional Pengelola Kesehatan Ikan setiap tahun wajib mengumpulkan angka kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah angka kredit paling kurang telah ditentukan.
  10. Instansi pembina Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.

(-)

(-)