Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 58/2020 · Permen PANRB No. 58 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 58 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2020Tanggal Penetapan:12 Agustus 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku13 Agustus 2020
Tanggal Penetapan12 Agustus 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat dalam perencanaan, pengembangan, pemanfaatan, dan evaluasi hasil penilaian pendidikan. Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan diatur sebagai jabatan karier PNS yang memiliki tugas melaksanakan kegiatan pengembangan penilaian pendidikan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi perencanaan, penyusunan, pemanfaatan, dan evaluasi penilaian pendidikan. PNS yang menduduki jabatan ini harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk pendidikan minimal sarjana dan lulus uji kompetensi. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi. Setiap jenjang jabatan memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda, dan penilaian kinerja dilakukan berdasarkan capaian Angka Kredit dan perilaku kerja.

1. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan melalui penyesuaian/inpassing dilaksanakan satu kali untuk paling lama dua tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)