Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat dalam perencanaan, pengembangan, pemanfaatan, dan evaluasi hasil penilaian pendidikan. Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan diatur sebagai jabatan karier PNS yang memiliki tugas melaksanakan kegiatan pengembangan penilaian pendidikan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi perencanaan, penyusunan, pemanfaatan, dan evaluasi penilaian pendidikan. PNS yang menduduki jabatan ini harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk pendidikan minimal sarjana dan lulus uji kompetensi. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi. Setiap jenjang jabatan memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda, dan penilaian kinerja dilakukan berdasarkan capaian Angka Kredit dan perilaku kerja.