Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 59/2018 · Permen PANRB No. 59 Tahun 2018 · Permen PANRB Nomor 59 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2018Tanggal Penetapan:21 September 2018
Aparatur Sipil NegaraProfesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku25 Oktober 2018
Tanggal Penetapan21 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara. Latar belakang penetapan jabatan fungsional ini adalah untuk pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam melaksanakan tugas di bidang angkutan udara dan untuk meningkatkan kinerja organisasi.

Ketentuan Substansial:

Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Inspektur Angkutan Udara merupakan pelaksana teknis fungsional di bidang angkutan udara pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, dan merupakan jabatan karier PNS.

Jabatan ini termasuk kategori keahlian, dengan jenjang dari terendah hingga tertinggi yaitu: Inspektur Angkutan Udara Ahli Pertama, Inspektur Angkutan Udara Ahli Muda, dan Inspektur Angkutan Udara Ahli Madya. Tugas jabatan ini adalah melaksanakan kegiatan pembinaan teknis pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang penyelenggaraan Angkutan Udara.

Unsur kegiatan tugas jabatan terdiri atas unsur utama (pendidikan, pembinaan teknis penyelenggaraan Angkutan Udara, dan pengembangan profesi) dan unsur penunjang (pengajar/pelatih, berperan serta dalam seminar, keanggotaan dalam organisasi profesi, keanggotaan dalam Tim Penilai, perolehan penghargaan, dan perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya).

Uraian kegiatan tugas jabatan dirinci sesuai dengan jenjang jabatan, meliputi berbagai kegiatan seperti membuat rekomendasi, mengevaluasi, menganalisa, memverifikasi, mengklarifikasi, menyusun rekomendasi, menyiapkan rekomendasi, menganalisis data, mengevaluasi kelengkapan data, melakukan bimbingan teknis, melaksanakan inspeksi, membuat laporan, dan menyusun konsep surat.

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi, dengan persyaratan yang telah ditentukan.

PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara harus memenuhi standar kompetensi (teknis, manajerial, dan sosial kultural) sesuai dengan jenjang jabatan.

Inspektur Angkutan Udara wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan, yang disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.

Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.

Instansi Pembina Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara adalah Kementerian Perhubungan.

1. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara melalui penyesuaian/inpassing dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Pembentukan Organisasi Profesi dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)