Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 42/2014 · Permen PANRB No. 42 Tahun 2014 · Permen PANRB Nomor 42 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 November 2014Tanggal Penetapan:16 Oktober 2014
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku18 November 2014
Tanggal Penetapan16 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah sebagai bagian dari upaya pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam analisis keuangan. Jabatan ini termasuk dalam rumpun akuntan dan anggaran, dengan Kementerian Keuangan sebagai instansi pembina. Tugas pokok Analis Keuangan adalah melakukan analisis di bidang keuangan pusat dan daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenjang jabatan Analis Keuangan, mulai dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama, beserta pangkat dan golongan ruang yang sesuai. Instansi Pembina memiliki kewajiban menyusun petunjuk teknis, pedoman formasi, standar kompetensi, kurikulum pelatihan, serta melakukan uji kompetensi untuk kenaikan jenjang jabatan. Analis Keuangan wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) setiap tahun, yang dinilai berdasarkan kinerja. Penilaian kinerja dilakukan secara objektif dan transparan, dengan tim penilai kinerja instansi yang bertugas mengevaluasi keselarasan hasil penilaian.

Peraturan ini juga mengatur persyaratan pengangkatan dalam jabatan, kenaikan pangkat dan jabatan, serta pendidikan dan pelatihan yang harus diikuti oleh Analis Keuangan. Kebutuhan PNS dalam jabatan ini dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan oleh indikator seperti jumlah objek PAD dan besaran anggaran transfer daerah.

1. Pegawai Negeri Sipil yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri ini yang memiliki pengalaman dan menjalankan tugas di bidang analisis keuangan pusat dan daerah berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang dapat disesuaikan (di-inpassing) ke dalam jabatan fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pelaksanaan penyesuaian (inpassing) harus didasarkan pada kebutuhan jabatan Analis Keuangan Pusat dan Daerah. 3. Pegawai Negeri Sipil yang disesuaikan (di-inpassing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berijazah paling rendah Sarjana (S-1)/Diploma IV (D-IV); b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; c. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis keuangan pusat dan daerah paling kurang 2 tahun; d. mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang analisis keuangan pusat dan daerah; e. nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan f. usia paling tinggi: 1) 55 (lima puluh lima) tahun untuk Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Pertama dan Ahli Muda; dan 2) 57 (lima puluh tujuh) tahun untuk Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya dan Ahli Utama. 4. Tata cara penyesuaian (inpassing) dan pelaksanaan uji kompetensi dalam rangka inpassing diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.

1. Analis Keuangan Pusat dan Daerah dengan capaian kinerja dibawah 50% dijatuhi hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Analis Keuangan Pusat dan Daerah yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatan yang baru. 3. Penilaian kinerja dalam masa hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dinilai sesuai dengan jabatan yang baru.