di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 42/2014 · Permen PANRB No. 42 Tahun 2014 · Permen PANRB Nomor 42 Tahun 2014
Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah sebagai bagian dari upaya pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam analisis keuangan. Jabatan ini termasuk dalam rumpun akuntan dan anggaran, dengan Kementerian Keuangan sebagai instansi pembina. Tugas pokok Analis Keuangan adalah melakukan analisis di bidang keuangan pusat dan daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur jenjang jabatan Analis Keuangan, mulai dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama, beserta pangkat dan golongan ruang yang sesuai. Instansi Pembina memiliki kewajiban menyusun petunjuk teknis, pedoman formasi, standar kompetensi, kurikulum pelatihan, serta melakukan uji kompetensi untuk kenaikan jenjang jabatan. Analis Keuangan wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) setiap tahun, yang dinilai berdasarkan kinerja. Penilaian kinerja dilakukan secara objektif dan transparan, dengan tim penilai kinerja instansi yang bertugas mengevaluasi keselarasan hasil penilaian.
Peraturan ini juga mengatur persyaratan pengangkatan dalam jabatan, kenaikan pangkat dan jabatan, serta pendidikan dan pelatihan yang harus diikuti oleh Analis Keuangan. Kebutuhan PNS dalam jabatan ini dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan oleh indikator seperti jumlah objek PAD dan besaran anggaran transfer daerah.