Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 13/2013 · Permen PANRB No. 13 Tahun 2013 · Permen PANRB Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Maret 2013Tanggal Penetapan:18 Februari 2013
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku07 Maret 2013
Tanggal Penetapan18 Februari 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya. Latar belakangnya adalah pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang kesehatan kerja.

Ketentuan Substansial:

Jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja termasuk dalam rumpun kesehatan dan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kesehatan kerja pada unit organisasi lingkup kesehatan kerja pada instansi pemerintah. Tugas pokoknya adalah melakukan kegiatan pembimbingan kesehatan kerja yang meliputi persiapan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi di bidang kesehatan kerja.

Kementerian Kesehatan adalah Instansi Pembina jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja. Jenjang jabatan Pembimbing Kesehatan Kerja terdiri dari Pembimbing Kesehatan Kerja Pertama, Muda, dan Madya, dengan pangkat dan golongan ruang yang sesuai. Unsur kegiatan yang dinilai angka kreditnya meliputi pendidikan, upaya kesehatan kerja, pengembangan profesi, dan penunjang tugas.

Peraturan ini juga mengatur rincian kegiatan Pembimbing Kesehatan Kerja sesuai dengan jenjang jabatan, penilaian dan penetapan angka kredit, pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, Tim Penilai Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja, pejabat yang mengusulkan penetapan angka kredit, pengangkatan dalam jabatan, kompetensi, formasi, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, pemberhentian dari jabatan, penurunan jabatan, dan penyesuaian/inpassing dalam jabatan dan angka kredit.

(-)

(-)