Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 47/2013 · Permen PANRB No. 47 Tahun 2013 · Permen PANRB Nomor 47 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2014Tanggal Penetapan:27 Desember 2013
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku04 Februari 2014
Tanggal Penetapan27 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya.

Peraturan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan formasi jabatan Pembimbing Kesehatan Kerja melalui pengangkatan penyesuaian (inpassing) bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah dan masih melaksanakan tugas di bidang kesehatan kerja. Perubahan ini mencakup persyaratan administrasi pengangkatan dan unsur penunjang kegiatan jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja. Ketentuan substansial meliputi perubahan pada unsur dan sub unsur kegiatan yang dapat dinilai angka kreditnya, termasuk pendidikan, upaya kesehatan kerja, pengembangan profesi, dan penunjang tugas Pembimbing Kesehatan Kerja. Selain itu, diatur juga ketentuan mengenai penyesuaian (inpassing) bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah melaksanakan tugas di bidang kesehatan kerja dengan syarat tertentu, seperti ijazah minimal, pangkat, uji kompetensi, dan prestasi kerja.

1. Pegawai Negeri Sipil yang telah dan masih melaksanakan tugas di bidang kesehatan kerja dapat disesuaikan (di-inpassing) dalam jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja dengan ketentuan tertentu. 2. Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) hanya berlaku selama masa penyesuaian. 3. Pelaksanaan penyesuaian (inpassing) harus mempertimbangkan formasi jabatan.

(-)