di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Asisten Statistisi
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 13/2022 · Permen PANRB No. 13 Tahun 2022 · Permen PANRB Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Asisten Statistisi untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS dalam pelaksanaan teknis kegiatan statistik, serta peningkatan kinerja organisasi. Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi/rumpun matematika, statistika, dan yang berkaitan, dengan kategori keterampilan yang terdiri dari jenjang Terampil, Mahir, dan Penyelia.
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Statistisi adalah melaksanakan teknis Kegiatan Statistik, meliputi penyediaan Data dan informasi Statistik, dan penguatan Sistem Statistik Nasional. Unsur kegiatan ini dijabarkan lebih lanjut dalam subunsur seperti persiapan penyelenggaraan Kegiatan Statistik, pengumpulan Data, pengolahan Data Statistik, analisis Data Statistik, diseminasi hasil Kegiatan Statistik, penjaminan kualitas Kegiatan Statistik, dan penguatan Statistik Sektoral.
Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Statistisi dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi, dengan persyaratan yang berbeda untuk masing-masing jalur. PNS yang diangkat wajib dilantik dan diambil sumpah/janji. Penilaian kinerja Asisten Statistisi dilakukan berdasarkan SKP dan Perilaku Kerja, dengan target Angka Kredit minimal yang harus dicapai setiap tahun. Peraturan ini juga mengatur mengenai penilaian dan penetapan Angka Kredit, kenaikan pangkat dan jabatan, kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Statistisi, kompetensi, pemberhentian dari jabatan, tugas Instansi Pembina, dan organisasi profesi.