Peraturan ini bertujuan untuk membentuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen di Badan Intelijen Negara guna mendukung pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat dalam pengelolaan intelijen. Jabatan ini memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam pengelolaan dukungan penyelenggaraan intelijen. Penata Kelola Intelijen bertanggung jawab langsung kepada pejabat pimpinan tinggi terkait dan termasuk dalam rumpun manajemen. Jabatan ini dikategorikan sebagai Kategori Keahlian dengan jenjang dari Ahli Pertama hingga Ahli Madya. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), atau promosi, dengan persyaratan tertentu seperti integritas, moralitas, dan kompetensi yang sesuai.