Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 10/2020 · Permen PANRB No. 10 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2020Tanggal Penetapan:30 Maret 2020
Aparatur Sipil NegaraProfesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku01 April 2020
Tanggal Penetapan30 Maret 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk membentuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen di Badan Intelijen Negara guna mendukung pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat dalam pengelolaan intelijen. Jabatan ini memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam pengelolaan dukungan penyelenggaraan intelijen. Penata Kelola Intelijen bertanggung jawab langsung kepada pejabat pimpinan tinggi terkait dan termasuk dalam rumpun manajemen. Jabatan ini dikategorikan sebagai Kategori Keahlian dengan jenjang dari Ahli Pertama hingga Ahli Madya. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), atau promosi, dengan persyaratan tertentu seperti integritas, moralitas, dan kompetensi yang sesuai.

1. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen melalui penyesuaian/inpassing dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)