di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Peniilai Pajak
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 12/2018 · Permen PANRB No. 12 Tahun 2018 · Permen PANRB Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak melalui kegiatan penilaian (appraisal) untuk tujuan perpajakan, terutama setelah pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) dialihkan ke Pemerintah Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak termasuk dalam rumpun Asisten Profesional yang berhubungan dengan Keuangan dan Penjualan. Tugas jabatan ini adalah melaksanakan Penilaian dan/atau Pemetaan. Jenjang jabatan terdiri dari Asisten Penilai Pajak Terampil, Mahir, dan Penyelia. Unsur kegiatan yang dinilai angka kreditnya terdiri dari unsur utama (pendidikan, penilaian, pemetaan, dan pengembangan profesi) dan unsur penunjang.
Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), dan promosi. PNS yang menduduki jabatan ini harus memenuhi standar kompetensi teknis, manajerial, dan sosial-kultural. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan pencapaian angka kredit setiap tahun. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak adalah Kementerian Keuangan.