Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/11/M.PAN/5/2008 Tahun 2008

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/11/M.PAN/5/2008 Tahun 2008 tentang Jabatan Fungsional Psikolog Klinis dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB PER/11/M.PAN/5/2008 · Permen PANRB No. PER/11/M.PAN/5/2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2008Tanggal Penetapan:26 Mei 2008
Profesi & Sertifikasi Keahlian

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di bidang pelayanan psikologi klinis dengan menetapkan jabatan fungsional Psikolog Klinis dan angka kreditnya. Jabatan ini termasuk dalam rumpun kesehatan dan dibina oleh Departemen Kesehatan. Psikolog Klinis bertanggung jawab atas pelayanan psikologi klinis yang mencakup assesmen, interpretasi hasil assesmen, intervensi, dan pembuatan laporan. Jabatan ini memiliki jenjang dari Psikolog Klinis Pertama hingga Madya, dengan persyaratan angka kredit tertentu untuk kenaikan pangkat. Angka kredit diperoleh dari pendidikan, pelayanan, pengabdian masyarakat, dan pengembangan profesi. Penilaian angka kredit dilakukan oleh tim penilai yang dibentuk oleh pejabat berwenang.

1. Pegawai Negeri Sipil yang telah melaksanakan tugas pelayanan psikologi klinis dapat disesuaikan dalam jabatan dan angka kredit Psikolog Klinis dengan syarat tertentu. 2. Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian hanya berlaku selama masa penyesuaian/inpasing.

1. Psikolog Klinis dapat dibebaskan sementara dari jabatannya jika tidak memenuhi angka kredit yang ditentukan dalam jangka waktu tertentu. 2. Psikolog Klinis dapat diberhentikan dari jabatannya jika tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan setelah dibebaskan sementara.