di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 35/2021 · Permen PANRB No. 35 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 35 Tahun 2021
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam tugas pencegahan dan penindakan di bidang keamanan dan ketertiban pemasyarakatan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja organisasi melalui penetapan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan.
Ketentuan Substansial: Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan memiliki tugas melaksanakan pencegahan dan penindakan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban di lembaga pemasyarakatan. Jabatan ini termasuk dalam rumpun hukum dan peradilan, dengan jenjang jabatan mulai dari Pemula hingga Penyelia. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi. Setiap jenjang jabatan memiliki tugas dan tanggung jawab spesifik yang diatur dalam peraturan ini. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai penilaian kinerja, pengembangan kompetensi, dan pengangkatan kembali setelah pemberhentian.