Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Alat Dan Mesin Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 46/2018 · Permen PANRB No. 46 Tahun 2018 · Permen PANRB Nomor 46 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2018Tanggal Penetapan:21 September 2018
Aparatur Sipil NegaraKetahanan Pangan & PertanianProfesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Pengawas Alat Dan Mesin Pertanian
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku10 Oktober 2018
Tanggal Penetapan21 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian. Latar belakang penetapan jabatan ini adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melaksanakan tugas pelayanan fungsional di bidang pengawasan alat dan mesin pertanian.

Ketentuan Substansial:

Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian termasuk dalam rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan alat dan mesin pertanian pada unit organisasi yang membidangi pertanian pada Instansi Pemerintah. Jabatan ini merupakan jabatan karier PNS.

Jenjang Jabatan:

Jabatan ini merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian dengan jenjang dari terendah hingga tertinggi, yaitu:

  1. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama;
  2. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda; dan
  3. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya.

Tugas Jabatan:

Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian adalah melaksanakan pengawasan, sertifikasi, pengujian mutu alat dan mesin pertanian serta pengembangan metode.

Pengangkatan dalam Jabatan:

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), dan promosi. Persyaratan pengangkatan meliputi status PNS, integritas, kesehatan, ijazah minimal S-1/D-4 di bidang terkait, lulus uji kompetensi, dan nilai prestasi kerja yang baik.

Kompetensi:

PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian harus memenuhi standar kompetensi yang meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial-kultural.

Penilaian Kinerja:

Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan unit organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, manfaat, dan perilaku PNS. Penilaian kinerja meliputi SKP dan Perilaku Kerja.

Instansi Pembina:

Kementerian Pertanian adalah instansi pembina Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, yang bertanggung jawab untuk menjamin standar kualitas dan profesionalitas jabatan.

1. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian melalui penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)