Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 81 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 81 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 81/2021 · Permen PANRB No. 81 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 81 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2021Tanggal Penetapan:30 Desember 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku31 Desember 2021
Tanggal Penetapan30 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 64/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan. Latar belakang pembentukan jabatan ini adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam penyelenggaraan jalan dan jembatan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi. Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi/rumpun arsitek, insinyur, dan yang berkaitan, serta merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian yang terdiri dari jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.

Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan adalah melaksanakan kegiatan Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan, yang meliputi perencanaan umum, perencanaan teknis, pelaksanaan, pengawasan, serta pembinaan dan pengaturan jalan dan jembatan. PNS yang menduduki jabatan ini dapat diangkat melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi, dengan persyaratan tertentu yang meliputi status PNS, integritas, kesehatan, kualifikasi pendidikan (minimal sarjana atau diploma empat di bidang terkait), dan nilai prestasi kerja yang baik.

Penilaian kinerja Penata Kelola Jalan dan Jembatan dilakukan berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja, yang bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan berdasarkan sistem prestasi dan karier. SKP mencakup target Angka Kredit dan/atau tugas tambahan, yang harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung. Peraturan ini juga mengatur mengenai kenaikan pangkat dan jabatan, kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional, kompetensi yang harus dimiliki, pemberhentian dari jabatan, serta tugas instansi pembina dan organisasi profesi terkait.

1. PNS yang diangkat melalui pengangkatan pertama dari calon PNS dengan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan kategori keahlian dengan kualifikasi pendidikan berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 64/KEP/MK.WASPAN/10/1999, tetap diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 2. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan kategori keahlian berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 64/KEP/MK.WASPAN/10/1999, dilakukan penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan sesuai dengan jenjang pangkat yang dimiliki. 3. PNS yang disesuaikan nomenklatur jabatannya tetap melaksanakan tugas jabatan dan uraian kegiatan berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 64/KEP/MK.WASPAN/10/1999 sampai dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 4. Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan kategori keahlian dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan. 5. Penyesuaian nomenklatur PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan kategori keahlian ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak mulai berlakunya Peraturan Menteri ini. 6. Hasil kerja tugas jabatan yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 64/KEP/MK.WASPAN/10/1999. 7. Pengangkatan untuk jabatan fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan tetap menggunakan pedoman penghitungan kebutuhan jabatan fungsional berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 64/KEP/MK.WASPAN/10/1999 sampai dengan ditetapkan pedoman perhitungan kebutuhan jabatan fungsional.

(-)