Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2018 ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengembangkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bidang angkutan udara dan meningkatkan kinerja organisasi. Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara diklasifikasikan sebagai rumpun pengawas kualitas dan keamanan, dengan kedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di Kementerian Perhubungan. Jabatan ini merupakan jabatan karier bagi PNS.
Jenjang jabatan terdiri dari Asisten Inspektur Angkutan Udara Terampil, Mahir, dan Penyelia. Tugas jabatan meliputi kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang penyelenggaraan angkutan udara. Unsur kegiatan yang dinilai angka kreditnya terdiri atas unsur utama (pendidikan, pengelolaan teknis penyelenggaraan angkutan udara, dan pengembangan profesi) dan unsur penunjang.
Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), dan promosi, dengan persyaratan yang berbeda untuk setiap jalur. PNS yang menduduki jabatan ini harus memenuhi standar kompetensi yang meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan pencapaian angka kredit setiap tahun. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara adalah Kementerian Perhubungan.