Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 60/2018 · Permen PANRB No. 60 Tahun 2018 · Permen PANRB Nomor 60 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2018Tanggal Penetapan:21 September 2018
Aparatur Sipil NegaraProfesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku25 Oktober 2018
Tanggal Penetapan21 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2018 ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara. Kebijakan ini bertujuan untuk mengembangkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bidang angkutan udara dan meningkatkan kinerja organisasi. Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara diklasifikasikan sebagai rumpun pengawas kualitas dan keamanan, dengan kedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di Kementerian Perhubungan. Jabatan ini merupakan jabatan karier bagi PNS. Jenjang jabatan terdiri dari Asisten Inspektur Angkutan Udara Terampil, Mahir, dan Penyelia. Tugas jabatan meliputi kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang penyelenggaraan angkutan udara. Unsur kegiatan yang dinilai angka kreditnya terdiri atas unsur utama (pendidikan, pengelolaan teknis penyelenggaraan angkutan udara, dan pengembangan profesi) dan unsur penunjang. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), dan promosi, dengan persyaratan yang berbeda untuk setiap jalur. PNS yang menduduki jabatan ini harus memenuhi standar kompetensi yang meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan pencapaian angka kredit setiap tahun. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara adalah Kementerian Perhubungan.

1. PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, wajib memperoleh ijazah D-3 (Diploma-Tiga) paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)