Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 3/2014 · Permen PANRB No. 3 Tahun 2014 · Permen PANRB Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2014Tanggal Penetapan:6 Januari 2014
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku04 Maret 2014
Tanggal Penetapan06 Januari 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai Penyuluh Hukum. Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum memiliki tugas utama melakukan kegiatan penyuluhan hukum, yang meliputi penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyuluh Hukum juga bertanggung jawab dalam pengembangan kualitas penyuluhan hukum guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Instansi pembina untuk jabatan ini adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang bertugas menyusun ketentuan pelaksanaan, standar kompetensi, dan pedoman formasi jabatan. Jabatan ini terbagi dalam beberapa jenjang, yaitu Penyuluh Hukum Pertama, Muda, Madya, dan Utama, dengan masing-masing jenjang memiliki persyaratan angka kredit yang harus dipenuhi untuk kenaikan jabatan.

(-)

(-)