Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai Penyuluh Hukum. Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum memiliki tugas utama melakukan kegiatan penyuluhan hukum, yang meliputi penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyuluh Hukum juga bertanggung jawab dalam pengembangan kualitas penyuluhan hukum guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Instansi pembina untuk jabatan ini adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang bertugas menyusun ketentuan pelaksanaan, standar kompetensi, dan pedoman formasi jabatan. Jabatan ini terbagi dalam beberapa jenjang, yaitu Penyuluh Hukum Pertama, Muda, Madya, dan Utama, dengan masing-masing jenjang memiliki persyaratan angka kredit yang harus dipenuhi untuk kenaikan jabatan.