Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 37/2020 · Permen PANRB No. 37 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 37 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juni 2020Tanggal Penetapan:2 Juni 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku03 Juni 2020
Tanggal Penetapan02 Juni 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/36/M.PAN/11/2006 tentang Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/14/M.PAN/6/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/36/M.PAN/11/2006 tentang Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur. Jabatan ini memiliki ruang lingkup tugas untuk mengelola sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi, dan penyusunan saran kebijakan. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Kedudukan dan Tanggung Jawab:** Analis SDM Aparatur berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan sistem SDM Aparatur dan bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, atau pengawas yang terkait. 2. **Klasifikasi dan Jenjang Jabatan:** Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen dan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian yang terdiri dari Analis SDM Aparatur Ahli Pertama, Muda, Madya, dan Utama. 3. **Tugas Jabatan:** Melakukan pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan. 4. **Unsur Kegiatan:** Unsur kegiatan yang dinilai Angka Kreditnya meliputi sistem manajemen aparatur sipil negara, manajemen sumber daya aparatur strategik & reformasi birokrasi, analisis dan rancangan organisasi publik, serta proses dan analisis kebijakan/regulasi bidang sumber daya manusia aparatur. 5. **Pengangkatan dalam Jabatan:** Pengangkatan dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi dengan persyaratan tertentu. 6. **Penilaian Kinerja:** Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja. 7. **Penilaian dan Penetapan Angka Kredit:** Capaian SKP disampaikan kepada Tim Penilai untuk dinilai sebagai capaian Angka Kredit. 8. **Kenaikan Pangkat dan Jabatan:** Kenaikan pangkat dan jabatan dipertimbangkan berdasarkan capaian Angka Kredit dan persyaratan lainnya. 9. **Kompetensi:** PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. 10. **Pemberhentian dari Jabatan:** Analis SDM Aparatur dapat diberhentikan dari jabatannya dengan alasan tertentu. 11. **Tugas Instansi Pembina:** Instansi Pembina bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian kategori keahlian pada bidang manajemen PNS dan pengembangan sistem manajemen PNS dilakukan penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur sesuai dengan jenjang pangkat yang dimiliki. 2. Kegiatan tugas jabatan yang telah dilaksanakan Analis Kepegawaian dan penilaian prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/36/M.PAN/11/2006 tentang Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/14/M.PAN/6/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/36/M.PAN/11/2006 tentang Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian dan Angka Kreditnya.

(-)