Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/14/M.PAN/6/2008 Tahun 2008

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/14/M.PAN/6/2008 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/36/M.PAN/11/2006 tentang Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB PER/14/M.PAN/6/2008 · Permen PANRB No. PER/14/M.PAN/6/2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 2008Tanggal Penetapan:2 Juni 2008
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/36/M.PAN/11/2006 tentang Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian dan Angka Kreditnya
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku02 Juni 2008
Tanggal Penetapan02 Juni 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/36/M.PAN/11/2006 tentang Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/36/M.PAN/11/2006 tentang Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian dan Angka Kreditnya. Perubahan tersebut meliputi persyaratan pengangkatan pertama dalam jabatan Analis Kepegawaian keterampilan dan keahlian, termasuk persyaratan ijazah, pangkat, penilaian prestasi kerja, dan Diklat fungsional. Selain itu, diatur pula mengenai pengangkatan PNS yang telah melaksanakan kegiatan manajemen kepegawaian sebelum peraturan ini ditetapkan, dengan persyaratan usia, ijazah, pangkat, DP3, dan Diklat. Angka kredit kumulatif untuk pengangkatan dalam jabatan Analis Kepegawaian Keterampilan dan Keahlian pada masa peralihan juga diatur dalam lampiran.

1. Pegawai Negeri Sipil yang pada saat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini ditetapkan telah melaksanakan kegiatan manajemen Pegawai Negeri Sipil/pengembangan sistem manajemen Pegawai Negeri Sipil berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dapat diangkat dalam jabatan fungsional Analis Kepegawaian, dengan ketentuan: a. Untuk Analis Kepegawaian keterampilan harus memenuhi syarat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a; b. Untuk Analis Kepegawaian keahlian harus memenuhi syarat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b. 2. Angka kredit kumulatif untuk pengangkatan dalam jabatan Analis Kepegawaian Keterampilan dan Analis Kepegawaian Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran V dan Lampiran VI. 3. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Analis Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan nyata yang diperlukan dan setelah mendapat pertimbangan tertulis Badan Kepegawaian Negara selaku Instansi Pembina Jabatan Analis Kepegawaian. 4. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Analis Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam tenggang waktu yang ditetapkan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)