Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 83 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 83 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 83/2021 · Permen PANRB No. 83 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 83 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2021Tanggal Penetapan:30 Desember 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku31 Desember 2021
Tanggal Penetapan30 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 65/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman. Latar belakangnya adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam penatakelolaan bangunan gedung dan kawasan permukiman, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Kedudukan, Tanggung Jawab, dan Klasifikasi Jabatan: Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional kegiatan Penatakelolaan Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman pada Instansi Pemerintah dan bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman. Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi/rumpun arsitek, insinyur, dan yang berkaitan. 2. Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional: Jabatan ini merupakan jabatan fungsional kategori keahlian yang terdiri atas jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. 3. Tugas Jabatan, Unsur dan Subunsur Kegiatan: Tugas jabatan adalah melaksanakan Penatakelolaan Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman. Unsur kegiatan meliputi perencanaan, pembinaan, penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat, penyelenggaraan bangunan gedung, dan tanggap darurat. 4. Pengangkatan dalam Jabatan: Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi. 5. Penilaian Kinerja: Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja. 6. Kenaikan Pangkat dan Jabatan: Kenaikan pangkat dan jabatan dilakukan berdasarkan pemenuhan Angka Kredit yang ditetapkan. 7. Tugas Instansi Pembina: Instansi Pembina memiliki tugas untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan, termasuk menyusun pedoman, standar kompetensi, dan menyelenggarakan pelatihan.

1. PNS yang diangkat melalui pengangkatan pertama dari calon PNS dengan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan kategori keahlian berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 65/KEP/MK.WASPAN/10/1999, diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 2. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan kategori keahlian berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 65/KEP/MK.WASPAN/10/1999, dilakukan penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman sesuai dengan jenjang pangkat yang dimiliki. 3. PNS yang disesuaikan nomenklatur jabatannya tetap melaksanakan tugas jabatan dan uraian kegiatan berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 65/KEP/MK.WASPAN/10/1999 sampai dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 4. Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 65/KEP/MK.WASPAN/10/1999. 5. Pengangkatan untuk Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman tetap menggunakan pedoman penghitungan kebutuhan jabatan fungsional berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 65/KEP/MK.WASPAN/10/1999 sampai dengan ditetapkan pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional.

(-)