Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 79 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 79 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 79/2021 · Permen PANRB No. 79 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 79 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2021Tanggal Penetapan:30 Desember 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku31 Desember 2021
Tanggal Penetapan30 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Pengairan dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air (JF Pengelola SDA), yang bertujuan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS dalam pengelolaan sumber daya air, serta peningkatan kinerja organisasi. JF Pengelola SDA adalah jabatan karier PNS yang termasuk dalam klasifikasi/rumpun arsitek, insinyur, dan yang berkaitan, dengan kategori keahlian yang terdiri dari jenjang Ahli Pertama hingga Ahli Utama. Tugas jabatan ini adalah melaksanakan kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air, meliputi perencanaan, pembinaan, pengaturan, pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sungai, daerah pantai, drainase perkotaan, irigasi, rawa, air tanah, air baku, bendungan, danau, situ, embung, long storage, serta pengawasan manajemen risiko. PNS yang diangkat dalam JF Pengelola SDA wajib dilantik dan diambil sumpah/janji. Penilaian kinerja JF Pengelola SDA dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja. Pengangkatan PNS ke dalam JF Pengelola SDA dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi. Instansi Pembina JF Pengelola SDA adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

1. PNS yang diangkat melalui pengangkatan pertama dari calon PNS dengan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan kategori keahlian berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/MK.WASPAN/10/1999, diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pengelola SDA sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 2. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Teknik Pengairan kategori keahlian berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/MK.WASPAN/10/1999, dilakukan penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan ke dalam Jabatan Fungsional Pengelola SDA sesuai dengan jenjang pangkat yang dimiliki. 3. PNS yang disesuaikan nomenklatur jabatannya tetap melaksanakan tugas jabatan dan uraian kegiatan berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/MK.WASPAN/10/1999 sampai dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 4. Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki Jabatan Fungsional Teknik Pengairan kategori keahlian dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola SDA. 5. Pengangkatan jabatan fungsional Pengelola SDA tetap menggunakan pedoman penghitungan kebutuhan jabatan fungsional berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/MK.WASPAN/10/1999 sampai dengan ditetapkan pedoman perhitungan kebutuhan jabatan fungsional berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)