Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 53/2022 · Permen PANRB No. 53 Tahun 2022 · Permen PANRB Nomor 53 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2022Tanggal Penetapan:19 Desember 2022
Aparatur Sipil NegaraProfesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku23 Desember 2022
Tanggal Penetapan19 Desember 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249).

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB). Jabatan ini memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan teknis lini lapangan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana. PLKB berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang tersebut pada Instansi Pembina dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, serta bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, atau pengawas yang terkait.

Jabatan Fungsional PLKB termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan, serta merupakan jabatan karier PNS. Jenjang jabatan PLKB terdiri atas Pemula, Terampil, Mahir, dan Penyelia. Tugas jabatan PLKB adalah melakukan Pengelolaan Teknis Lini Lapangan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana, yang meliputi pencatatan dan pelaporan, komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan.

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional PLKB dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, atau promosi. Penilaian kinerja PLKB dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja, dengan target Angka Kredit yang ditetapkan setiap tahun. Kenaikan pangkat dan jabatan PLKB diatur berdasarkan pemenuhan Angka Kredit Kumulatif dan persyaratan lainnya. Instansi Pembina memiliki tugas untuk menjamin standar kualitas dan profesionalitas jabatan PLKB.

1. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keterampilan dilakukan penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan ke dalam Jabatan Fungsional PLKB sesuai dengan jenjang pangkat yang dimiliki. 2. Penyuluh Keluarga Berencana Kategori Keterampilan yang disesuaikan nomenklatur jabatannya tetap melaksanakan tugas jabatan dan uraian kegiatan berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2018, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 10 Tahun 2021, paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 3. Angka Kredit yang diperoleh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB kategori keterampilan ditetapkan sebagai Angka Kredit Jabatan Fungsional PLKB dan dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan. 4. Penyuluh Keluarga Berencana Kategori Keterampilan yang disesuaikan nomenklatur menjadi Jabatan Fungsional PLKB Pemula sampai dengan Jabatan Fungsional PLKB Penyelia tetap mendapatkan hak kepegawaian sesuai dengan jenjang jabatan fungsional masing-masing yang diduduki sebelumnya sampai dengan diberlakukannya peraturan perundang-undangan yang mengatur hak kepegawaian di Jabatan Fungsional PLKB. 5. Hasil kerja Penyuluh KB kategori keterampilan yang telah dilaksanakan sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ini, tetap dinilai berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2018, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 10 Tahun 2021. 6. Penyuluh Keluarga Berencana Kategori Keterampilan pada jenjang Terampil sampai dengan Penyelia yang telah disesuaikan nomenklatur dengan pendidikan sekolah menengah atas tetap melaksanakan tugas pada jenjang jabatannya. 7. PLKB Terampil sampai dengan PLKB Penyelia wajib memiliki ijazah paling rendah diploma tiga paling lama 7 (tujuh) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. PLKB yang belum memiliki ijazah sesuai ketentuan diberhentikan dari jabatannya.

(-)