di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 53/2022 · Permen PANRB No. 53 Tahun 2022 · Permen PANRB Nomor 53 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB). Jabatan ini memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan teknis lini lapangan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana. PLKB berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang tersebut pada Instansi Pembina dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, serta bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, atau pengawas yang terkait.
Jabatan Fungsional PLKB termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan, serta merupakan jabatan karier PNS. Jenjang jabatan PLKB terdiri atas Pemula, Terampil, Mahir, dan Penyelia. Tugas jabatan PLKB adalah melakukan Pengelolaan Teknis Lini Lapangan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana, yang meliputi pencatatan dan pelaporan, komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional PLKB dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, atau promosi. Penilaian kinerja PLKB dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja, dengan target Angka Kredit yang ditetapkan setiap tahun. Kenaikan pangkat dan jabatan PLKB diatur berdasarkan pemenuhan Angka Kredit Kumulatif dan persyaratan lainnya. Instansi Pembina memiliki tugas untuk menjamin standar kualitas dan profesionalitas jabatan PLKB.