Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan guna mendukung pengembangan karier dan profesionalisme Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani. Jabatan ini termasuk dalam rumpun ilmu hayat dan berfungsi sebagai pelaksana teknis di Badan Karantina Pertanian. Jabatan ini dibagi menjadi empat jenjang: Pemula, Mahir, Terampil, dan Penyelia. Setiap jenjang memiliki tugas dan tanggung jawab spesifik terkait tindakan karantina hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani. ASN yang menduduki jabatan ini harus memenuhi standar kompetensi teknis, manajerial, dan sosial-kultural. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), dan promosi, dengan persyaratan tertentu.