Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 18/2018 · Permen PANRB No. 18 Tahun 2018 · Permen PANRB Nomor 18 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 April 2018Tanggal Penetapan:26 April 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianPelayanan KesehatanAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku11 April 2018
Tanggal Penetapan26 April 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 940). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan guna mendukung pengembangan karier dan profesionalisme Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani. Jabatan ini termasuk dalam rumpun ilmu hayat dan berfungsi sebagai pelaksana teknis di Badan Karantina Pertanian. Jabatan ini dibagi menjadi empat jenjang: Pemula, Mahir, Terampil, dan Penyelia. Setiap jenjang memiliki tugas dan tanggung jawab spesifik terkait tindakan karantina hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani. ASN yang menduduki jabatan ini harus memenuhi standar kompetensi teknis, manajerial, dan sosial-kultural. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), dan promosi, dengan persyaratan tertentu.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Paramedik Veteriner pada bidang karantina hewan dan keamanan hewani karena tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 940), dinyatakan tidak berlaku dan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner. 2. Pejabat Fungsional Paramedik Veteriner yang diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3. Pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Paramedik Veteriner yang disebabkan karena: a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat; b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil; c. ditugaskan secara penuh diluar Jabatan Paramedik Veteriner; d. cuti di luar tanggungan negara kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya; dan e. tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan. sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan sedang dijalani PNS yang bersangkutan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 940) dinyatakan masih tetap berlaku.

(-)