Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 53/2012 · Permen PANRB No. 53 Tahun 2012 · Permen PANRB Nomor 53 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 2012Tanggal Penetapan:29 Agustus 2012
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku24 September 2012
Tanggal Penetapan29 Agustus 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 60/KEP/MK.WASPAN/9/1999 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi tuntutan perkembangan di bidang pengendalian hama dan penyakit hewan, pengamanan produk hewan, serta kesehatan hewan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali jabatan fungsional Paramedik Veteriner dan angka kreditnya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Definisi Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan istilah-istilah terkait.
  2. Rumpun jabatan Paramedik Veteriner yang termasuk dalam rumpun ilmu hayat.
  3. Kedudukan Paramedik Veteriner sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengendalian hama dan penyakit hewan dan pengamanan produk hewan pada instansi pemerintah.
  4. Tugas pokok Paramedik Veteriner adalah menyiapkan, melaksanakan, dan melaporkan kegiatan pengendalian hama dan penyakit hewan dan pengamanan produk hewan.
  5. Instansi Pembina jabatan fungsional Paramedik Veteriner adalah Kementerian Pertanian, yang memiliki kewajiban menyusun petunjuk teknis, menetapkan pedoman formasi, standar kompetensi, kurikulum pendidikan dan pelatihan, serta melakukan pengkajian tunjangan jabatan.
  6. Unsur dan sub unsur kegiatan Paramedik Veteriner yang dapat dinilai angka kreditnya, meliputi pendidikan, tugas pokok, pengembangan profesi, dan penunjang tugas.
  7. Jenjang jabatan Paramedik Veteriner dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu Paramedik Veteriner Pelaksana Pemula, Pelaksana, Pelaksana Lanjutan, dan Penyelia.
  8. Rincian kegiatan Paramedik Veteriner sesuai dengan jenjang jabatan, serta unsur yang dinilai dalam pemberian angka kredit.
  9. Penilaian dan penetapan angka kredit, pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tim penilai, dan pejabat yang mengusulkan penetapan angka kredit.
  10. Pengangkatan dalam jabatan fungsional Paramedik Veteriner, kenaikan jabatan dan pangkat, uji kompetensi, dan formasi.
  11. Pembebasan sementara dan pemberhentian dari jabatan Paramedik Veteriner.

1. Pejabat fungsional Paramedik Veteriner yang pada saat Peraturan Menteri ini ditetapkan telah 5 (lima) tahun atau lebih dalam jabatan/pangkat terakhir dan belum memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, dibebaskan sementara dari jabatannya paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya. 2. Pejabat fungsional Paramedik Veteriner yang pada saat Peraturan Menteri ini ditetapkan telah 1 (satu) tahun atau lebih dalam pembebasan sementara dan belum memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi diberhentikan dari jabatannya paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya.

(-)