Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Standardisasi

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 28/2020 · Permen PANRB No. 28 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 28 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Mei 2020Tanggal Penetapan:8 Mei 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Analis Standardisasi
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku13 Mei 2020
Tanggal Penetapan08 Mei 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini menetapkan Jabatan Fungsional Analis Standardisasi. Latar belakang penetapan jabatan ini adalah untuk meningkatkan pelaksanaan tugas pengembangan standar, penerapan standar dan penilaian kesesuaian, serta akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian, yang memerlukan Pegawai Negeri Sipil yang kompeten. Tujuan dari penetapan ini adalah untuk pengembangan profesionalisme dan karier Pegawai Negeri Sipil, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan dan Tanggung Jawab: Analis Standardisasi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian, bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, atau pengawas yang terkait.
  2. Klasifikasi Jabatan: Jabatan Fungsional Analis Standardisasi termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan.
  3. Kategori dan Jenjang Jabatan: Jabatan ini merupakan jabatan fungsional kategori keahlian dengan jenjang dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama.
  4. Tugas Jabatan: Melaksanakan kegiatan Pengembangan Standar, Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian, dan Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian.
  5. Unsur Kegiatan: Meliputi pengembangan standar, penerapan standar dan penilaian kesesuaian, serta akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian.
  6. Pengangkatan dalam Jabatan: Melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi, dengan persyaratan yang telah ditentukan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penilaian kinerja, penilaian dan penetapan angka kredit, kenaikan pangkat dan jabatan, kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional, kompetensi, pemberhentian dari jabatan, pemindahan ke dalam jabatan lain dan larangan rangkap jabatan, tugas instansi pembina, dan organisasi profesi.

1. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi melalui penyesuaian/inpassing dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Pembentukan Organisasi Profesi dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)