di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Standardisasi
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 28/2020 · Permen PANRB No. 28 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini menetapkan Jabatan Fungsional Analis Standardisasi. Latar belakang penetapan jabatan ini adalah untuk meningkatkan pelaksanaan tugas pengembangan standar, penerapan standar dan penilaian kesesuaian, serta akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian, yang memerlukan Pegawai Negeri Sipil yang kompeten. Tujuan dari penetapan ini adalah untuk pengembangan profesionalisme dan karier Pegawai Negeri Sipil, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai penilaian kinerja, penilaian dan penetapan angka kredit, kenaikan pangkat dan jabatan, kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional, kompetensi, pemberhentian dari jabatan, pemindahan ke dalam jabatan lain dan larangan rangkap jabatan, tugas instansi pembina, dan organisasi profesi.