di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Dan Resiko Keuangan
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 50/2018 · Permen PANRB No. 50 Tahun 2018 · Permen PANRB Nomor 50 Tahun 2018
Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan. Latar belakang penetapan jabatan ini adalah untuk pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam melaksanakan tugas analisis di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Ketentuan Substansial: