Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Dan Resiko Keuangan

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 50/2018 · Permen PANRB No. 50 Tahun 2018 · Permen PANRB Nomor 50 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2018Tanggal Penetapan:21 September 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraJaminan Fidusia & Pembiayaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Analis Pembiayaan Dan Resiko Keuangan
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku23 Oktober 2018
Tanggal Penetapan21 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan. Latar belakang penetapan jabatan ini adalah untuk pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam melaksanakan tugas analisis di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.

Ketentuan Substansial:

  1. Kedudukan dan Rumpun Jabatan: Jabatan ini termasuk dalam rumpun akuntan dan anggaran, dengan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan pada Kementerian Keuangan.
  2. Kategori dan Jenjang Jabatan: Jabatan ini merupakan kategori keahlian, terdiri dari jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.
  3. Tugas Jabatan: Melaksanakan kegiatan analisis di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan.
  4. Unsur Kegiatan: Terdiri dari unsur utama (pendidikan, analisis, pengembangan profesi) dan unsur penunjang.
  5. Uraian Kegiatan: Rincian kegiatan disesuaikan dengan jenjang jabatan, mencakup identifikasi data, analisis kinerja, penyusunan laporan, telaahan, dan evaluasi terkait pembiayaan dan risiko keuangan.
  6. Pengangkatan dalam Jabatan: Melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), dan promosi, dengan persyaratan yang berbeda untuk setiap jalur.
  7. Kompetensi: PNS yang menduduki jabatan ini harus memenuhi standar kompetensi teknis, manajerial, dan sosial-kultural.
  8. Penilaian Kinerja: Dilakukan berdasarkan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan pencapaian Angka Kredit setiap tahun.
  9. Pejabat yang Berwenang: Menetapkan Angka Kredit dan Tim Penilai yang membantu dalam penilaian kinerja.
  10. Pendidikan dan Pelatihan: Untuk meningkatkan kompetensi, Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan diikutsertakan dalam pelatihan fungsional dan teknis.
  11. Instansi Pembina: Kementerian Keuangan, yang bertanggung jawab untuk menjamin standar kualitas dan profesionalitas jabatan.

1. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan melalui penyesuaian (inpassing) dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Pembentukan Organisasi Profesi dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)