di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/48/M.PAN/4/2005 Tahun 2005 tentang Jabatan Fungsional Terapis Wicara dan Angka Kreditnya
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB PER/48/M.PAN/4/2005 · Permen PANRB No. PER/48/M.PAN/4/2005
Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan kualitas profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjalankan tugas pelayanan terapi wicara. Jabatan fungsional Terapis Wicara dan angka kreditnya ditetapkan untuk memastikan PNS yang terlibat dalam pelayanan terapi wicara memiliki jalur karier yang jelas dan terukur. Terapis Wicara adalah PNS yang bertugas memberikan pelayanan terapi wicara di sarana pelayanan kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan, tugas pokok, dan jenjang jabatan Terapis Wicara, serta menetapkan Departemen Kesehatan sebagai instansi pembina. Terapis Wicara dibagi menjadi tiga jenjang jabatan: Pelaksana, Pelaksana Lanjutan, dan Penyelia, dengan tugas yang berbeda sesuai tingkatannya. Angka kredit diberikan berdasarkan pendidikan, pelayanan terapi wicara, dan pengembangan profesi, serta penunjang tugas lainnya. Penilaian angka kredit dilakukan secara berkala untuk menentukan kenaikan jabatan dan pangkat.