Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 73 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 73 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 73/2020 · Permen PANRB No. 73 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 73 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 November 2020Tanggal Penetapan:9 November 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku09 November 2020
Tanggal Penetapan09 November 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya.

Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam bidang penyuluhan kehutanan. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini. Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan (JF Penyuluh Kehutanan) diatur dalam kategori keterampilan dan keahlian dengan jenjang dari pemula hingga ahli utama. Penyuluh Kehutanan bertanggung jawab untuk melaksanakan penyuluhan kehutanan yang mencakup persiapan, pelaksanaan, pengembangan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan, penilaian kinerja, dan pengembangan kompetensi bagi Penyuluh Kehutanan.

1. Prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya.

(-)