di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 27/2013 · Permen PANRB No. 27 Tahun 2013 · Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2013
Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas penyuluhan kehutanan. Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan termasuk dalam rumpun Ilmu Hayat dan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penyuluhan kehutanan pada instansi pemerintah pusat maupun daerah. Tugas pokok Penyuluh Kehutanan adalah melakukan kegiatan persiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyuluhan kehutanan.
Kementerian Kehutanan adalah Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan, dengan kewajiban menyusun ketentuan pelaksanaan dan teknis, menetapkan pedoman formasi dan standar kompetensi, menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan, mengkaji tunjangan, melakukan sosialisasi, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, mengembangkan sistem informasi, memfasilitasi pelaksanaan, pembentukan organisasi profesi, penyusunan etika profesi, serta melakukan monitoring dan evaluasi.
Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan terdiri atas Penyuluh Kehutanan Tingkat Terampil dan Tingkat Ahli, dengan jenjang jabatan dan pangkat yang telah ditentukan. Unsur yang dinilai angka kreditnya terdiri atas unsur utama (pendidikan, tugas pokok, pengembangan profesi) dan unsur penunjang. Rincian kegiatan dan angka kredit masing-masing unsur tercantum dalam lampiran peraturan ini. Penilaian angka kredit dilakukan oleh Tim Penilai yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang.
Pengangkatan dalam jabatan Penyuluh Kehutanan harus memenuhi syarat ijazah, pangkat, dan nilai prestasi kerja. Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan jika memenuhi syarat tertentu. Penyuluh Kehutanan yang akan naik jenjang jabatan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi.
Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara, dengan mempertimbangkan indikator seperti jumlah penduduk, potensi kawasan hutan, mata pencaharian penduduk, dan tingkat kerawanan terhadap kelestarian hutan.