Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 130/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 32/2011 · Permen PANRB No. 32 Tahun 2011 · Permen PANRB Nomor 32 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Mei 2011Tanggal Penetapan:30 Mei 2011
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPerubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 130/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku30 Mei 2011
Tanggal Penetapan30 Mei 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 130/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/33/M.PAN/10/2006.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur instansi pembina teknis Penyuluh Kehutanan dari Pusat Bina Penyuluhan Kehutanan menjadi Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan. Perubahan ini berdampak pada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, sehingga diperlukan revisi terkait penilaian dan penetapan angka kredit bagi Penyuluh Kehutanan. Ketentuan substansial meliputi pembagian kewenangan antar pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, pembentukan Tim Penilai di berbagai tingkatan, dan prosedur pengajuan usul penetapan angka kredit.

(-)

(-)