Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/33/M.PAN/10/2006 Tahun 2006

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/33/M.PAN/10/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 130/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB PER/33/M.PAN/10/2006 · Permen PANRB No. PER/33/M.PAN/10/2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 2006Tanggal Penetapan:3 Desember 2006
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPerubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 130/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku03 Desember 2006
Tanggal Penetapan03 Desember 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 130/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan persyaratan pendidikan bagi jabatan fungsional Penyuluh Kehutanan tingkat terampil, yang sebelumnya sulit dipenuhi karena perubahan institusi pendidikan. Tujuannya adalah untuk memudahkan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam jabatan tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 24 dari Keputusan Menteri sebelumnya, dengan menetapkan persyaratan baru untuk pengangkatan dalam jabatan Penyuluh Kehutanan. Persyaratan tersebut meliputi kualifikasi pendidikan minimal, pangkat, pengalaman kerja, dan penilaian kinerja. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang angka kredit yang diperlukan untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan.

1. Keputusan pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan, membebaskan sementara dan memberhentikan dalam dan dari Jabatan Penyuluh Kehutanan yang ditetapkan sebelum Keputusan ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku. 2. Prestasi kerja Penyuluh Kehutanan yang telah dilakukan Penyuluh Kehutanan sampai dengan ditetapkannya petunjuk pelaksanaan Keputusan ini, masih dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 16/MENPAN//1988.

(-)