Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 67/2020 · Permen PANRB No. 67 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 67 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2020Tanggal Penetapan:9 Oktober 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku12 Oktober 2020
Tanggal Penetapan09 Oktober 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1233) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 110).

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan. Jabatan ini memiliki tugas melaksanakan analisis penyelidikan, pembelaan, dan advokasi hukum dalam rangka pelindungan dan pengamanan perdagangan.

Latar Belakang dan Tujuan:

Pembentukan jabatan ini bertujuan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS di bidang analisis penyelidikan, pembelaan, dan advokasi hukum guna pelindungan dan pengamanan perdagangan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi. Peraturan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan perkembangan jabatan fungsional.

Ketentuan Substansial:

Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan merupakan jabatan karier PNS yang termasuk dalam klasifikasi/rumpun hukum dan peradilan. Jabatan ini termasuk kategori keahlian dengan jenjang dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama. Tugas jabatan meliputi penyelidikan pelindungan perdagangan internasional, pembelaan hambatan perdagangan ekspor, dan advokasi hukum. Unsur kegiatan terdiri dari penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan dan antidumping/subsidi, pembelaan hambatan ekspor (persiapan, penanganan, tindak lanjut), serta advokasi hukum (litigasi dan nonlitigasi).

PNS yang diangkat pertama kali dalam jabatan ini wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan paling lama 3 (tiga) tahun.

Prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1233) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 110).

(-)