Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 1/2019 · Permen PANRB No. 1 Tahun 2019 · Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Februari 2019Tanggal Penetapan:28 Januari 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku11 Februari 2019
Tanggal Penetapan28 Januari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dengan mengatur tugas dan fungsi di bidang penyelidikan dan pembelaan untuk perlindungan perdagangan, terutama yang berkedudukan di Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri. Perubahan ini mencakup penyesuaian kedudukan Analis sebagai pelaksana teknis fungsional dan penetapan angka kredit yang diajukan oleh pejabat terkait di Kementerian Perdagangan. Selain itu, peraturan ini menetapkan pejabat yang berwenang dalam menetapkan angka kredit dan pembentukan Tim Penilai untuk mendukung tugas tersebut.

(-)

(-)