Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan. Latar belakangnya adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas dan fungsi pelindungan dan pengamanan perdagangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan termasuk dalam rumpun hukum dan peradilan.
- Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penyelidikan dan pembelaan dalam pelindungan dan pengamanan perdagangan pada Kementerian Perdagangan dan lembaga non struktural.
- Jabatan ini merupakan jabatan fungsional kategori keahlian dengan jenjang mulai dari Ahli Pertama hingga Ahli Madya.
- Tugas Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan adalah melaksanakan analisis di bidang penyelidikan dan pembelaan untuk pelindungan dan pengamanan perdagangan.
- Unsur kegiatan tugas meliputi unsur utama (pendidikan, penyelidikan, pembelaan dan penyusunan opini hukum, pengembangan profesi) dan unsur penunjang.
- Uraian kegiatan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sesuai dengan jenjang jabatannya dirinci dalam butir kegiatan yang meliputi berbagai kegiatan penyelidikan dan pembelaan.
- Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, atau promosi, dengan persyaratan yang berbeda untuk setiap jalur.