Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi Dan Pengamanan Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 33/2018 · Permen PANRB No. 33 Tahun 2018 · Permen PANRB Nomor 33 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2018Tanggal Penetapan:9 Agustus 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Analis Investigasi Dan Pengamanan Perdagangan
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku05 September 2018
Tanggal Penetapan09 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan. Latar belakangnya adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas dan fungsi pelindungan dan pengamanan perdagangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan termasuk dalam rumpun hukum dan peradilan.
  2. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penyelidikan dan pembelaan dalam pelindungan dan pengamanan perdagangan pada Kementerian Perdagangan dan lembaga non struktural.
  3. Jabatan ini merupakan jabatan fungsional kategori keahlian dengan jenjang mulai dari Ahli Pertama hingga Ahli Madya.
  4. Tugas Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan adalah melaksanakan analisis di bidang penyelidikan dan pembelaan untuk pelindungan dan pengamanan perdagangan.
  5. Unsur kegiatan tugas meliputi unsur utama (pendidikan, penyelidikan, pembelaan dan penyusunan opini hukum, pengembangan profesi) dan unsur penunjang.
  6. Uraian kegiatan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sesuai dengan jenjang jabatannya dirinci dalam butir kegiatan yang meliputi berbagai kegiatan penyelidikan dan pembelaan.
  7. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, atau promosi, dengan persyaratan yang berbeda untuk setiap jalur.

1. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan melalui penyesuaian/inpassing dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)