Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 38/2022 · Permen PANRB No. 38 Tahun 2022 · Permen PANRB Nomor 38 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2022Tanggal Penetapan:14 Juli 2022
Aparatur Sipil NegaraProfesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku10 Agustus 2022
Tanggal Penetapan14 Juli 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini menetapkan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian. Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan dan merupakan jabatan karier PNS.

Latar Belakang dan Tujuan:

Pembentukan jabatan ini bertujuan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS dalam dukungan operasional pengukuran pada pengujian prasarana perkeretaapian, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.

Ketentuan Substansial:

Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian adalah jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan dukungan operasional pengukuran pada pengujian prasarana perkeretaapian. Tugas jabatan ini adalah melaksanakan dukungan operasional pengukuran pada pengujian prasarana perkeretaapian, yang meliputi persiapan, pengujian fasilitas operasi kereta api, pengujian jalur dan stasiun kereta api, serta pemantauan dan evaluasi.

Jenjang jabatan terdiri dari Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Terampil, Mahir, dan Penyelia. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengangkatan dalam jabatan, penilaian kinerja, penilaian dan penetapan angka kredit, kenaikan pangkat dan jabatan, kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional, kompetensi, pemberhentian dari jabatan, pemindahan ke dalam jabatan lain, larangan rangkap jabatan, dan tugas instansi pembina.

(-)

(-)