Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 53/2018 · Permen PANRB No. 53 Tahun 2018 · Permen PANRB Nomor 53 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2018Tanggal Penetapan:21 September 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku23 Oktober 2018
Tanggal Penetapan21 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2018 menetapkan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Latar belakang penetapan jabatan ini adalah untuk pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam melaksanakan tugas analisis pengelolaan keuangan APBN serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN termasuk dalam rumpun Akuntan dan Anggaran dan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan keuangan APBN pada Instansi Pusat dan Instansi Vertikal.
  2. Jabatan ini merupakan jabatan karier PNS dan termasuk dalam kategori keahlian, dengan jenjang dari Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama hingga Ahli Madya.
  3. Tugas jabatan ini meliputi kegiatan analisis pengelolaan keuangan APBN yang mencakup perikatan dan penyelesaian tagihan, pelaksanaan perintah pembayaran, dan analisis laporan keuangan instansi.
  4. Unsur kegiatan tugas jabatan yang dinilai Angka Kreditnya terdiri atas unsur utama (pendidikan, analisis pengelolaan keuangan APBN, dan pengembangan profesi) dan unsur penunjang.
  5. PNS yang menduduki jabatan ini harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan, yang meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
  6. Peraturan ini juga mengatur pengangkatan dalam jabatan, penilaian kinerja, penilaian dan penetapan angka kredit, pejabat yang berwenang, tim penilai, kenaikan pangkat dan jabatan, pendidikan dan pelatihan, kebutuhan PNS dalam jabatan ini, pemberhentian dari jabatan, instansi pembina dan tugasnya, serta organisasi profesi.

Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Analis Pengelolaan Keuangan APBN untuk ditugaskan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dengan persyaratan tertentu.

1. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN melalui penyesuaian/inpassing dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)