Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebakaran

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 17/2019 · Permen PANRB No. 17 Tahun 2019 · Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2019Tanggal Penetapan:2 September 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Analis Kebakaran
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku05 September 2019
Tanggal Penetapan02 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di bidang kebakaran dan penyelamatan dengan menetapkan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran. Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi pengawas kualitas dan keamanan, dan terdiri dari tiga jenjang: Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya. Analis Kebakaran bertanggung jawab untuk melakukan analisis pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta penyelamatan. Tugas-tugas ini meliputi pemeriksaan bangunan, pemberdayaan masyarakat, dan penanganan bahan berbahaya. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi, dengan persyaratan tertentu seperti integritas, moralitas, dan kompetensi teknis.

(-)

1. Pelanggaran keselamatan gedung dapat dikenai tindakan sanksi.