Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 34/2021 · Permen PANRB No. 34 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 34 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2021Tanggal Penetapan:14 Juli 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku14 Juli 2021
Tanggal Penetapan14 Juli 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS di bidang keamanan dan ketertiban pemasyarakatan. Jabatan ini termasuk dalam rumpun hukum dan peradilan, kategori keahlian, dengan jenjang mulai dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama.

Latar Belakang dan Tujuan:

  • Pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS di bidang keamanan dan ketertiban pemasyarakatan.
  • Peningkatan kinerja organisasi.

Ketentuan Substansial:

  • Tugas Jabatan: Melaksanakan pembinaan di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan, meliputi pencegahan, penindakan, dan pemulihan.
  • Unsur Kegiatan: Pencegahan (penggeledahan, intelijen, pengendalian peralatan pengamanan, pengawasan komunikasi, penempatan dalam rangka pengamanan, investigasi dan reka ulang), penindakan (bantuan pengamanan, penegakan kode etik, pelayanan pengaduan), dan pemulihan (rekonsiliasi, rehabilitasi, rekonstruksi).
  • Jenjang Jabatan dan Tugas: Rincian tugas untuk setiap jenjang jabatan (Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, Ahli Utama) mencakup berbagai kegiatan spesifik di bidang pencegahan, penindakan, dan pemulihan.
  • Pengangkatan: Pengangkatan ke dalam jabatan dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), dan promosi, dengan persyaratan yang berbeda untuk setiap jalur.
  • Penilaian Kinerja: Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja, dengan target angka kredit yang harus dicapai setiap tahun.
  • Kenaikan Pangkat dan Jabatan: Kenaikan pangkat dan jabatan dipertimbangkan berdasarkan capaian angka kredit kumulatif dan persyaratan lainnya.
  • Kompetensi: PNS yang menduduki jabatan ini harus memenuhi standar kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
  • Instansi Pembina: Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia adalah Instansi Pembina Jabatan Fungsional ini.
  • Organisasi Profesi: Jabatan Fungsional ini wajib memiliki organisasi profesi.

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan melalui penyesuaian/ inpassing dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)