Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Latar belakang penetapan jabatan fungsional ini adalah untuk pengembangan profesionalisme, kinerja, dan karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan di instansi pusat dan daerah, serta untuk meningkatkan pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Definisi Jabatan Fungsional Operator SIAK sebagai jabatan yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk mengelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
- Kedudukan Operator SIAK sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan administrasi kependudukan pada unit organisasi yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil.
- Kategori Jabatan Fungsional Operator SIAK sebagai Jabatan Fungsional Keterampilan dengan jenjang jabatan terdiri dari Operator SIAK Terampil, Mahir, dan Penyelia.
- Tugas Jabatan Fungsional Operator SIAK meliputi kegiatan pengelolaan SIAK yang mencakup pelayanan pendaftaran penduduk, pelayanan pencatatan sipil, pelayanan Surat Keterangan Kependudukan, dan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
- Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Operator SIAK yang dinilai angka kreditnya terdiri atas unsur utama (pendidikan, pengelolaan SIAK, dan pengembangan profesi) dan unsur penunjang.
- Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Operator SIAK sesuai jenjang jabatannya, beserta hasil kerja yang diharapkan.
- Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Operator SIAK dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), dan promosi, dengan persyaratan yang telah ditentukan.
- PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Operator SIAK harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan, yang meliputi Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural.
- Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Operator SIAK dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
- Instansi Pembina Jabatan Fungsional Operator SIAK adalah Kementerian Dalam Negeri, yang memiliki tugas-tugas yang telah ditentukan dalam peraturan ini.