Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 6/2017 · Permen PANRB No. 6 Tahun 2017 · Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Februari 2017Tanggal Penetapan:31 Januari 2017
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku13 Februari 2017
Tanggal Penetapan31 Januari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sebagai bagian dari upaya pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bidang pengelolaan produksi perikanan tangkap. Jabatan ini termasuk dalam rumpun Ilmu Hayat dan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di instansi pusat dan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan:

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas organisasi dalam mendukung terwujudnya perikanan tangkap yang berdaulat, mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan. Hal ini didasari oleh kebutuhan untuk mengembangkan profesionalisme PNS yang bertugas di bidang pengelolaan produksi perikanan tangkap.

Ketentuan Substansial:

Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dikategorikan sebagai jabatan keahlian, dengan jenjang dari Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pertama/Ahli Pertama hingga Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Utama/Ahli Utama. Tugas utama jabatan ini adalah melaksanakan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap, yang meliputi persiapan, analisis status dan pengalokasian sumber daya ikan, pengelolaan pemanfaatan sumber daya ikan berkelanjutan, analisis dukungan usaha perikanan tangkap, serta evaluasi dan pelaporan.

Unsur kegiatan yang dinilai angka kreditnya terdiri dari unsur utama (pendidikan, pengelolaan produksi perikanan tangkap, dan pengembangan profesi) dan unsur penunjang. PNS yang menduduki jabatan ini harus memenuhi standar kompetensi yang meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial-kultural.

Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau penyesuaian/inpassing. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan pencapaian angka kredit setiap tahun, dan kenaikan pangkat serta jabatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di bidang pengawasan perikanan yang pada saat peraturan ini ditetapkan menduduki jabatan fungsional Pengawas Perikanan bidang Penangkapan Ikan kategori Keahlian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya dapat disesuaikan dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.

(-)