Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam penatakelolaan penyehatan lingkungan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Kedudukan dan Tanggung Jawab: Penata Kelola Penyehatan Lingkungan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pada Instansi Pemerintah dan bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, atau pengawas yang terkait.
2. Klasifikasi Jabatan: Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi/rumpun arsitek, insinyur, dan yang berkaitan.
3. Kategori dan Jenjang Jabatan: Jabatan ini merupakan jabatan fungsional kategori keahlian yang terdiri dari Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.
4. Tugas Jabatan: Tugas utamanya adalah menyelenggarakan Penatakelolaan Penyehatan Lingkungan.
5. Unsur Kegiatan: Unsur kegiatan yang dapat dinilai Angka Kreditnya meliputi perencanaan, pembinaan, penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat, sistem penyediaan air minum, sistem pengelolaan air limbah domestik, prasarana dan sarana persampahan, sistem drainase lingkungan, dan tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan.
6. Pengangkatan dalam Jabatan: Pengangkatan PNS ke dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi, dengan persyaratan yang telah ditentukan.
7. Penilaian Kinerja: Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja, dengan target Angka Kredit yang telah ditetapkan.
8. Kenaikan Pangkat dan Jabatan: Kenaikan pangkat dan jabatan diatur berdasarkan Angka Kredit Kumulatif dan persyaratan lainnya.
9. Kebutuhan PNS: Kebutuhan PNS dalam jabatan ini dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator yang meliputi jumlah layanan, cakupan wilayah kerja, serta kompleksitas dan risiko pekerjaan.
10. Kompetensi: Penata Kelola Penyehatan Lingkungan harus memiliki Standar Kompetensi yang meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
11. Pemberhentian dari Jabatan: Penata Kelola Penyehatan Lingkungan dapat diberhentikan dari jabatannya apabila mengundurkan diri, diberhentikan sementara, menjalani cuti di luar tanggungan negara, menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan, ditugaskan di luar Jabatan Fungsional, atau tidak memenuhi persyaratan jabatan.
12. Tugas Instansi Pembina: Instansi Pembina memiliki tugas untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan, termasuk menyusun pedoman, standar kompetensi, kurikulum pelatihan, dan menyelenggarakan Uji Kompetensi.
13. Organisasi Profesi: Jabatan Fungsional ini wajib memiliki organisasi profesi yang bertugas menyusun kode etik dan kode perilaku profesi, memberikan advokasi, serta memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.