Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 18/2022 · Permen PANRB No. 18 Tahun 2022 · Permen PANRB Nomor 18 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 2022Tanggal Penetapan:17 Mei 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Penyuluh Perikanan
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku23 Mei 2022
Tanggal Penetapan17 Mei 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/19/M.PAN/10/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan. Jabatan ini memiliki tugas untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan perikanan yang meliputi penyusunan programa dan rencana kerja, penumbuhan dan pengembangan kelembagaan, peningkatan akses teknologi dan informasi, penyusunan dan penerapan metode dan materi penyuluhan, fasilitasi kemitraan usaha dan akses pembiayaan, fasilitasi peningkatan produktivitas dan skala usaha, peningkatan kesadaran kelestarian lingkungan hidup, serta evaluasi dan pelaporan dampak penyuluhan. Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat dan merupakan jabatan karier PNS. Jenjang jabatan terdiri dari Penyuluh Perikanan Ahli Pertama, Muda, Madya, dan Utama. Pengangkatan ke dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi. PNS yang diangkat wajib dilantik dan diambil sumpah/janji. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

1. PNS yang diangkat melalui pengangkatan pertama dengan kualifikasi pendidikan sesuai Peraturan Menteri PAN Nomor PER/19/M.PAN/10/2008 tetap diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 2. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan yang belum memperoleh ijazah magister pada Jenjang Ahli Madya tetap melaksanakan tugas jabatannya, namun wajib memiliki ijazah magister paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku. Jika tidak, tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatannya. 3. Kegiatan dan Hasil kerja tugas jabatan yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/19/M.PAN/10/2008. 4. Pengangkatan untuk jabatan fungsional Penyuluh Perikanan tetap menggunakan pedoman penghitungan kebutuhan jabatan fungsional berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/19/M.PAN/10/2008 sampai dengan ditetapkan pedoman perhitungan kebutuhan jabatan fungsional sesuai dengan Peraturan Menteri ini.

(-)