Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/19/M.PAN/10/2008 Tahun 2008

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/19/M.PAN/10/2008 Tahun 2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB PER/19/M.PAN/10/2008 · Permen PANRB No. PER/19/M.PAN/10/2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2008Tanggal Penetapan:20 Oktober 2008
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku20 Oktober 2008
Tanggal Penetapan20 Oktober 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya. Jabatan ini termasuk dalam rumpun Ilmu Hayat dan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penyuluhan perikanan pada instansi pemerintah pusat dan daerah. Tugas pokok Penyuluh Perikanan adalah melakukan kegiatan penyuluhan perikanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan serta pengembangan penyuluhan perikanan. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan adalah Departemen Kelautan dan Perikanan. Unsur kegiatan Penyuluh Perikanan yang dinilai angka kreditnya meliputi pendidikan, penyuluhan perikanan, pengembangan penyuluhan perikanan, pengembangan profesi, dan penunjang penyuluhan. Jabatan Penyuluh Perikanan terdiri dari Penyuluh Perikanan Terampil dan Ahli, dengan jenjang jabatan dan pangkat yang berbeda. Peraturan ini juga mengatur rincian kegiatan dan unsur yang dinilai dalam memberikan angka kredit, penilaian dan penetapan angka kredit, pengangkatan dalam jabatan fungsional, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan, serta penyesuaian/inpassing dalam jabatan dan angka kredit.

1. Pegawai Negeri Sipil yang bertugas dibidang penyuluhan perikanan yang pada saat Peraturan ini ditetapkan menduduki jabatan Penyuluh Pertanian dapat diangkat dalam jabatan Penyuluh Perikanan. 2. Jenjang jabatan Penyuluh Perikanan bagi Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit terakhir yang dimiliki dalam jabatan Penyuluh Pertanian.

(-)