Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 32/2021 · Permen PANRB No. 32 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 32 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2021Tanggal Penetapan:14 Juli 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku14 Juli 2021
Tanggal Penetapan14 Juli 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS. Jabatan ini memiliki tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam penataan dan pengelolaan penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.

Latar Belakang dan Tujuan:

  • Penetapan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan bertujuan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme PNS yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penataan dan pengelolaan penyelenggaraan pencarian dan pertolongan serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.

Ketentuan Substansial:

  • Kedudukan dan Tanggung Jawab: Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan berkedudukan sebagai pelaksana teknis pada Instansi Pembina dan bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, atau pengawas.
  • Klasifikasi Jabatan: Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan pengawas kualitas dan keamanan.
  • Kategori dan Jenjang Jabatan: Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian yang terdiri dari jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.
  • Tugas Jabatan: Melaksanakan penataan dan pengelolaan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan yang meliputi penataan dan pengelolaan sumber daya manusia teknis, sarana prasarana, sistem informasi dan komunikasi, pemberdayaan masyarakat, kesiapsiagaan, dan operasi pencarian dan pertolongan.
  • Unsur Kegiatan: Unsur kegiatan meliputi perumusan dan pembinaan teknis, pembinaan dan pengembangan sumber daya teknis, pembinaan sarana dan prasarana, pelaksanaan siaga, latihan, dan operasi pencarian dan pertolongan.
  • Pengangkatan dalam Jabatan: Pengangkatan dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), atau promosi dengan persyaratan tertentu.
  • Penilaian Kinerja: Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja.
  • Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (PAK): Capaian SKP dinilai oleh Tim Penilai untuk ditetapkan sebagai Angka Kredit.
  • Kenaikan Pangkat dan Jabatan: Kenaikan pangkat dan jabatan dipertimbangkan apabila Angka Kredit Kumulatif telah memenuhi persyaratan.
  • Kebutuhan PNS: Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional dihitung berdasarkan beban kerja.
  • Kompetensi: PNS harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai jenjang jabatan.
  • Pemberhentian dari Jabatan: Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan dapat diberhentikan dari jabatannya apabila mengundurkan diri, diberhentikan sementara, menjalani cuti di luar tanggungan negara, menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan, ditugaskan di luar Jabatan Fungsional, dan/atau tidak memenuhi persyaratan jabatan.
  • Tugas Instansi Pembina: Instansi Pembina bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional.
  • Organisasi Profesi: Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan wajib memiliki organisasi profesi.

(-)

(-)