Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 46/2012 · Permen PANRB No. 46 Tahun 2012 · Permen PANRB Nomor 46 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2012Tanggal Penetapan:26 Juli 2012
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Peraturan ini mencabut: Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 67/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi dan Angka Kreditnya. Latar belakang peraturan ini adalah karena Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 67/KEP/M.PAN/7/2003 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan profesi serta tuntutan kompetensi Pengawas Radiasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi dan Angka Kreditnya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  • Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi termasuk dalam rumpun fisika, kimia, dan yang berkaitan.
  • Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi adalah Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).
  • Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu: Pengawas Radiasi Pertama, Pengawas Radiasi Muda, Pengawas Radiasi Madya, dan Pengawas Radiasi Utama.
  • Unsur kegiatan Pengawas Radiasi yang dapat dinilai angka kreditnya terdiri dari: pendidikan, pengawasan radiasi, pengembangan profesi, dan penunjang tugas Pengawas Radiasi.
  • Rincian kegiatan Pengawas Radiasi sesuai dengan jenjang jabatan.
  • Penilaian dan penetapan angka kredit.
  • Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, Tim Penilai, dan pejabat yang mengusulkan penetapan angka kredit.
  • Pengangkatan dalam jabatan.
  • Kenaikan jabatan dan pangkat.
  • Kompetensi.
  • Pendidikan dan pelatihan.
  • Formasi.
  • Pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan.
  • Penurunan jabatan.
  • Penyesuaian/inpassing.

Peraturan ini mengatur tugas pokok Pengawas Radiasi adalah melaksanakan kegiatan inspeksi, perizinan, evaluasi norma standar pengawasan ketenaganukliran/perjanjian pengawasan ketenaganukliran atau pengesahan perjanjian internasional, dan sertifikasi dan validasi untuk mendukung pengawasan serta pembinaan dalam ketenaganukliran.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi, serta persyaratan khusus bagi badan hukum.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini ditetapkan, PNS yang telah menduduki Pengawas Radiasi Terampil dan belum memiliki ijazah S1/DIV berlaku ketentuan:
  • bagi Pengawas Radiasi yang masih memiliki pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan pangatur tingkat I, golongan ruang II/d melaksanakan kegiatan pengawasan radiasi pertama, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini;
  • bagi Pengawas Radiasi yang memiliki pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penata Muda tingkat I, golongan ruang III/b melaksanakan kegiatan pengawasan radiasi pertama dan penilaian perestasi kerja sebagaimana tersebut dalam Lampiran I, Peraturan Menteri ini; dan
  • bagi Pengawas Radiasi yang memiliki pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Penata tingkat I, golongan ruang III/d melaksanakan kegiatan pengawasan radiasi muda dan penilaian prestasi kerja sebagaimana tersebut dalam Lampiran I, Peraturan Menteri ini.
  • 2. PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan, yang bersangkutan harus memiliki ijazah S1/DIV. 3. Pengawas Radiasi yang berpangkat Pengatur Muda, golongan Ruang II/a sampai dengan Penata Tingkat I, golongan ruang III/d apabila memperoleh ijazah S1/DIV yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang telah ditentukan dapat diberikan angka kredit sebesar 65% (enam puluh lima persen) angka kredit kumulatif yang berasal dari diklat, tugas pokok, kegiatan pengembangan profesi Pengawas Radiasi ditambah angka kredit ijazah S1/DIV dengan tidak memperhitungkan angka kredit dari kegiatan penunjang.

    (-)