Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 51/2021 · Permen PANRB No. 51 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 51 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 2021Tanggal Penetapan:12 Oktober 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku21 Oktober 2021
Tanggal Penetapan12 Oktober 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1341) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2044).

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi, yang bertujuan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS dalam pembinaan jasa konstruksi, serta meningkatkan kinerja organisasi.

Latar Belakang dan Tujuan:

Pembentukan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme PNS yang bertugas dalam pembinaan jasa konstruksi. Selain itu, pembentukan jabatan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi pemerintah di bidang jasa konstruksi.

Ketentuan Substansial:

Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi adalah jabatan karier PNS yang termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen. Jabatan ini memiliki kategori keahlian dengan jenjang meliputi Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. Tugas jabatan ini adalah menyelenggarakan Pembinaan Jasa Konstruksi, yang mencakup penyusunan program, penyusunan norma, standar, prosedur, atau kriteria jasa konstruksi, pemberdayaan, pengawasan, pengembangan, dan pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi.

PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi wajib dilantik dan diambil sumpah/janji. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja. Kenaikan pangkat dan jabatan dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi persyaratan. Instansi Pembina memiliki tugas untuk menyusun pedoman, standar kompetensi, petunjuk pelaksanaan, dan menyelenggarakan pelatihan serta uji kompetensi.

1. Hasil Kerja tugas jabatan Pembina Jasa Konstruksi yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dan Angka Kreditnya.

(-)