Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 38/2013 · Permen PANRB No. 38 Tahun 2013 · Permen PANRB Nomor 38 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2013Tanggal Penetapan:18 Oktober 2013
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dan Angka Kreditnya
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku14 November 2013
Tanggal Penetapan18 Oktober 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dan Angka Kreditnya. Jabatan ini termasuk dalam rumpun manajemen dan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembinaan jasa konstruksi pada instansi pemerintah. Tugas pokok Pembina Jasa Konstruksi adalah menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi yang meliputi perencanaan program, pengaturan, pemberdayaan, pengawasan, dan pengembangan pembinaan jasa konstruksi. Instansi Pembina Jabatan Fungsional ini adalah Kementerian Pekerjaan Umum, yang memiliki kewajiban menyusun ketentuan pelaksanaan dan teknis, menetapkan pedoman formasi dan standar kompetensi, menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan, serta melakukan sosialisasi dan monitoring evaluasi. Jenjang jabatan terdiri dari Pembina Jasa Konstruksi Pertama hingga Utama, dengan pangkat dan golongan ruang yang sesuai. Unsur kegiatan yang dinilai angka kreditnya meliputi unsur utama (pendidikan, tugas pokok, pengembangan profesi) dan unsur penunjang. Rincian kegiatan dan angka kredit masing-masing unsur tercantum dalam lampiran peraturan ini. Peraturan ini juga mengatur penilaian dan penetapan angka kredit, pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tim penilai, serta pejabat yang mengusulkan penetapan angka kredit. Pengangkatan dalam jabatan, uji kompetensi, formasi, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, pemberhentian dari jabatan, penurunan jabatan, dan penyesuaian (inpassing) juga diatur dalam peraturan ini.

Pegawai Negeri Sipil yang pada saat Peraturan Menteri ini ditetapkan telah dan masih melaksanakan tugas di bidang pembinaan jasa konstruksi berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi, dengan ketentuan: a. berijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV; b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; dan c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi sebagaimana tercantum pada Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)